Halaman

    Social Items

Search and Buy other Templates on IDNTHEME

Berdasar hasil hitung cepat atau quick count, pasangan Jokowi-Ma'ruf mengungguli Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019. Atas data tersebut, beberapa spekulasi pun timbul, salah satunya soal Sandiaga Uno kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai tidak ada aturan yang dilanggar cawapres Sandiaga Uno apabila kembali menduduki jabatan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Anies Baswedan.

Berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kata Adi, yang berhak mengusulkan Sandiaga sebagai wakil gubernur kembali adalah partai pengusung pasangan Anies dan Sandiaga yakni PKS dan Gerindra.

"Sandiaga bisa jadi pendamping Anies kalau diusung PKS dan Gerindra, tidak ada pelanggaran yang dilanggar. Tergantung PKS dan Gerindra-nya nanti mau mengusung Sandi lagi jadi wakil gubernur," ujar Adi di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Adi menilai secara politik, PKS dan Gerindra bisa menarik nama-nama yang diusulkan terdahulu sebagai wakil gubernur dan mengusulkan nama baru.

Nama baru tersebut termasuk Sandiaga Uno jika ingin kembali menjadi Wagub DKI, sebelum pengusulan nama wagub mendapat respons dari DPRD DKI Jakarta.

Namun, kemungkinan tersebut tergantung oleh pilihan Sandiaga sendiri untuk "turun kasta" dalam gengsi berpolitik. "Minimal jadi wakilnya Prabowo itu mau naik kelas, ingin menegaskan dirinya bukan di Jakarta saja, tapi di level nasional. Ini masalah gengsi politik saja," ujar Adi.

Selain itu, Adi menilai kembalinya Sandiaga ke Jakarta berpotensi mengubah pandangan publik, yang akan menganggap era politiknya sudah selesai sampai di level politisi daerah.

Sandi Kembali Akan Jadi Wagub DKI, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar


Berdasar hasil hitung cepat atau quick count, pasangan Jokowi-Ma'ruf mengungguli Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019. Atas data tersebut, beberapa spekulasi pun timbul, salah satunya soal Sandiaga Uno kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai tidak ada aturan yang dilanggar cawapres Sandiaga Uno apabila kembali menduduki jabatan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Anies Baswedan.

Berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kata Adi, yang berhak mengusulkan Sandiaga sebagai wakil gubernur kembali adalah partai pengusung pasangan Anies dan Sandiaga yakni PKS dan Gerindra.

"Sandiaga bisa jadi pendamping Anies kalau diusung PKS dan Gerindra, tidak ada pelanggaran yang dilanggar. Tergantung PKS dan Gerindra-nya nanti mau mengusung Sandi lagi jadi wakil gubernur," ujar Adi di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Adi menilai secara politik, PKS dan Gerindra bisa menarik nama-nama yang diusulkan terdahulu sebagai wakil gubernur dan mengusulkan nama baru.

Nama baru tersebut termasuk Sandiaga Uno jika ingin kembali menjadi Wagub DKI, sebelum pengusulan nama wagub mendapat respons dari DPRD DKI Jakarta.

Namun, kemungkinan tersebut tergantung oleh pilihan Sandiaga sendiri untuk "turun kasta" dalam gengsi berpolitik. "Minimal jadi wakilnya Prabowo itu mau naik kelas, ingin menegaskan dirinya bukan di Jakarta saja, tapi di level nasional. Ini masalah gengsi politik saja," ujar Adi.

Selain itu, Adi menilai kembalinya Sandiaga ke Jakarta berpotensi mengubah pandangan publik, yang akan menganggap era politiknya sudah selesai sampai di level politisi daerah.

Load Comments

Subscribe Our Newsletter